Hasil penelusuran polisi mengungkap bahwa pria tersebut baru saja mendapatkan biawak dari kawasan Pasar Hewan Petojo. Tanpa ongkos kendaraan, ia memilih berjalan kaki menuju kontrakannya di wilayah Tambora sambil membawa hewan tersebut.
Polisi kemudian mendatangi tempat tinggal pria itu untuk memastikan identitasnya. Pakaian yang dikenakan terbukti sama dengan yang terekam CCTV, sehingga dugaan publik langsung terpatahkan.
“Sudah kami klarifikasi. Orangnya sesuai, bajunya sama, dan memang tidak ada pelanggaran hukum,” kata Arfan.
Karena tidak ditemukan unsur pidana, pria tersebut tidak dibawa ke kantor polisi. Ia mengaku berniat memelihara biawak itu, meski hewan tersebut tergolong berbahaya.
Menurut Arfan, kesalahpahaman warga dapat dimaklumi mengingat ukuran biawak yang cukup ekstrem.
“Panjangnya hampir dua meter, sekitar 1,7 meter. Wajar kalau warga kaget, tapi itu murni salah paham,” ujarnya.
Polisi pun menegaskan tidak ada tindakan pembinaan atau sanksi apa pun terhadap pria tersebut.
“Ini bukan pelanggaran. Kalau orang bawa hewan langsung dibina, ya lucu juga. Justru dia sempat jadi korban asumsi,” tutup Arfan.(Vinolla)

