“Ini masih didalami oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait dengan tujuan termasuk data kendaraan tersebut. Masih kita dalami, nanti kita update kembali,” ujar Budi, Jumat (27/2/2026).
Pendalaman dilakukan untuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, tujuan perjalanan rombongan, serta dasar hukum penggunaan pelat dinas TNI pada kendaraan tersebut. Selain itu, polisi juga akan memastikan apakah terdapat izin khusus yang memperbolehkan rombongan itu melintas di jalur Transjakarta.
Sementara itu, pihak media telah berupaya mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak TNI.
Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap penegakan aturan lalu lintas yang adil dan transparan. Penggunaan jalur Transjakarta oleh kendaraan di luar angkutan umum dinilai berpotensi mengganggu operasional bus dan menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Bukan kali pertama kejadian serupa terjadi di Jakarta. Beberapa kasus sebelumnya juga sempat mencuat, melibatkan kendaraan berpelat dinas maupun rombongan dengan pengawalan khusus.

