Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: IM57+Institute Apresiasi Majelis Hakim Kabulkan Hasil TWK KPK Bisa Dibuka ke Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > IM57+Institute Apresiasi Majelis Hakim Kabulkan Hasil TWK KPK Bisa Dibuka ke Publik
HeadlineHukum

IM57+Institute Apresiasi Majelis Hakim Kabulkan Hasil TWK KPK Bisa Dibuka ke Publik

Bambang
Bambang Published 23 Feb 2026, 17:12
Share
2 Min Read
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID- LSM IM57+Institute menyambut baik majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan gugatan agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka ke publik.

“Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata salah satu pemohon, Hotman Tambunan, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Putusan gugatan tersebut dibacakan oleh Rospita Vici Paulyn yang duduk sebagai Ketua Hakim serta Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis Hakim.

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan sebagai representasi IM57+ Institute dikabulkan. Sehingga, kata majelis hakim, termohon wajib membuka hasil assessment yang selama ini dirahasiakan kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK.

Putusan sidang di KIP itu juga menandakan seluruh pihak yang terlibat dalam TWK wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa informasi tersebut wajib dibuka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Apresiasi Majelis Hakim, Bisa Dibuka ke Publik, IM57+Institute, Kabulkan Hasil TWK KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BNI bersama komunitas lingkungan Malu Dong berhasil mengangkut 423 kilogram sampah yang didominasi limbah plastik dari kawasan Pantai Mertasari, Sanur, Bali. Foto: Dok BNI HPSN 2026, BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari
Next Article Ibu santri di Lumajang ngamuk ke pengurus pondok pesantren usai anaknya digunduli karena kedapatan merokok. Ia menilai hukuman tersebut berlebihan dan tak terima videonya viral di media sosial. Foto: TikTok @fauzi.channel1 Viral! Ibu Santri Protes Anak Digunduli karena Merokok di Pesantren Lumajang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
HeadlineOlahraga
Timnas Andalkan Skuad Lokal di AFF Cup 2026
31 May 2026, 15:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?