“Kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,” tegas Winarko.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian. Laporkan bila mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kakanim Jaksel. (Joesvucar Iqbal)

