IPOL.ID – Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk sementara Anda tidak dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Polresto Bekasi hari ini, Selasa 17 Februarui 2026, meliburkan layanan SIM Keliling yang biasanya tersedia di Polsek Bantargebang mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C sebagai Berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Tes Psikologi SIM,
- Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)
