Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Isu Larangan Daging Nonhalal Dibantah, Pemko Medan Beri Penjelasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Isu Larangan Daging Nonhalal Dibantah, Pemko Medan Beri Penjelasan
News

Isu Larangan Daging Nonhalal Dibantah, Pemko Medan Beri Penjelasan

Bambang
Bambang Published 24 Feb 2026, 15:41
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Pemkot Medan menegaskan tidak ada larangan berjualan daging babi maupun komoditas nonhalal lainnya. Foto: Istcok @sucharn
Ilustrasi, Pemkot Medan menegaskan tidak ada larangan berjualan daging babi maupun komoditas nonhalal lainnya. Foto: Istcok @sucharn
SHARE

IPOL.ID– Polemik yang muncul usai terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Kota Medan.

Isu yang berkembang di masyarakat menyebut adanya larangan penjualan komoditas nonhalal, termasuk daging babi. Namun, Pemko menegaskan bahwa substansi edaran tersebut bukanlah pelarangan, melainkan penataan demi menjaga ketertiban dan harmonisasi sosial.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menyampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan isi edaran tersebut.

“Kami melihat adanya kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Karena itu, perlu kami luruskan bahwa tidak ada larangan berdagang komoditas nonhalal,” ujarnya, Selasa (24/2/2025).

Baca Juga

IMG 20220613 WA0112
Dibantah, Hubungan Gubernur Riau H Syamsuar dan PJ Walikota Pekan Baru Muflihun Tidak Harmonis

Menurut Sofyan, kebijakan itu lahir dari kebutuhan penataan ruang kota. Sebagai kota besar dengan latar belakang masyarakat yang majemuk, Medan dinilai memerlukan pengaturan lokasi penjualan tertentu agar tidak memicu potensi gesekan sosial.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Daging Nonhalal, Dibantah, Isu Larangan, Pemko Medan Beri Penjelasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Klub kebanggaan warga Bekasi, Bekasi City meraih enam poin dari dua laga terakhir di babak Championship 2025/2026 (sebelumnya Liga 2), setelah mengalahkan Sriwijaya FC dan Persiraja Banda Aceh dengan skor sama-sama 1-0. Foto/dok/Bekasi City Hajar Sriwijaya FC dan Persiraja, FC Bekasi City Buka Peluang Promosi ke Super League atau Liga 1
Next Article Menkopolkam (ka) bertemu Menhub di Kantor Kemenkopolkam Jakarta pada Selasa (24/02/2026). Foto: Dok Humas Kemenhub Menhub Bertemu Menkopolkam, Bahas Penguatan Keamanan dan Antisipasi Titik Rawan Angkutan Lebaran 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Jakarta Rawan Kebakaran, Legislator PKB Minta Program Bedah Rumah Ditingkatkan
26 May 2026, 11:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?