IPOL.ID– Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 20 Februari 2026 kembali membuka layanan SIM Keliling mengingat hari ini adalah aktif setelah cuti bersama menyambut Imlek 2026.
Ada lima lokasi layanan SIM Keliling yang mudah dijangkau oleh masyarakat Jakarta untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Lokasi layanan SIM keliling yang dimaksud adalah:
Jaktim : Mal Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mal Citraland
Jakut : LTC Glodok
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Sedangkan waktu layanan SIM Keliling biasanya dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Berapa biayanya? Laman Korlantas menyebutkan biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)

