Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU dengan iuran terjangkau mulai kisaran belasan ribu rupiah per bulan. Selain itu, pedagang juga mendapatkan informasi mengenai opsi Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan sesuai ketentuan ketika peserta berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun.
Ivan menegaskan perlindungan tersebut penting bagi pedagang pasar yang memiliki mobilitas tinggi dan risiko kerja di lingkungan aktivitas perdagangan.
“Perlindungan JKK memberikan jaminan biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas sesuai indikasi medis, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia,” ujar Ivan.
Selain membuka pendaftaran baru, booth layanan juga memfasilitasi konsultasi kepesertaan, pembayaran iuran, serta edukasi penggunaan kanal layanan digital resmi.
Pendekatan langsung di pusat aktivitas ekonomi dinilai efektif karena pekerja dapat mengakses informasi, mendaftar, dan berkonsultasi dalam satu waktu kunjungan singkat. Sebagai data penunjang, laporan statistik ketenagakerjaan nasional terbaru menunjukkan pekerja sektor informal masih mendominasi komposisi tenaga kerja di Indonesia. Kelompok ini umumnya memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian pendapatan, sehingga perluasan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi prioritas perlindungan sosial nasional.

