Menurut dia, substansi dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara justru menunjukkan adanya pengecualian terhadap kewajiban tersebut.
Dalam Pasal 2.9, misalnya, disebutkan kemungkinan pembebasan sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan, serta jasa distribusinya. Bahkan, produk yang tergolong tidak halal disebut tidak wajib mencantumkan label keterangan pada kemasan.
“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” katanya.
Muti meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal.
LPPOM memandang skema ini berpotensi menciptakan disparitas kewajiban antara produsen dalam negeri dan produsen asal AS. Pelaku usaha lokal maupun negara lain tetap tunduk pada regulasi halal nasional, sementara produk AS memperoleh relaksasi.
Ia memperingatkan pemerintah bahwa perlakukan istimewa terhadap satu negara ini sangat rentan digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) oleh negara mitra dagang lainnya.

