IPOL.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merespons notifikasi resmi International Health Regulation (IHR) dari Otoritas Kesehatan Australia terkait temuan dua kasus campak pada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dari Indonesia pada Februari 2026.
Menanggapi laporan tersebut, pemerintah memastikan langkah penguatan surveilans atau deteksi dini, dan imunisasi tambahan terus diintensifkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit (P2), dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa notifikasi tersebut telah diterima dan segera ditindaklanjuti melalui langkah mitigasi strategis.
“Kementerian Kesehatan telah menerima notifikasi resmi melalui mekanisme IHR terkait dua kasus campak yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia. Sebagai langkah cepat, kami melakukan penguatan surveilans penyakit campak serta mengintensifkan imunisasi campak tambahan bagi anak usia sekolah, terutama di daerah dengan beban kasus tertinggi sepanjang 2025–2026,” terang Andi di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (23/2).

