Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional
Ekonomi

Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional

Iqbal
Iqbal Published 03 Feb 2026, 20:25
Share
2 Min Read
Menaker Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Menaker Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan pemerintah menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam Program Pemagangan Nasional. Ia menyebut sudah ada sejumlah perusahaan yang ditegur karena menjalankan program tidak sesuai ketentuan.

“Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur,” kata Menaker Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, baru-baru ini.

Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kanal konsultasi dan pengaduan untuk perusahaan maupun peserta magang. Pengaduan untuk perusahaan bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui pesan langsung (direct message) Instagram @Kemnaker.

Menurut Yassierli, monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional dilakukan secara berkelanjutan, termasuk untuk pelaksanaan batch I sampai batch III. Ia menilai program tersebut berdampak pada peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi, namun tata kelola dan akuntabilitas tetap perlu diperkuat.

Baca Juga

Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: BKSDM Demak
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Satgas Saber Pelanggaran Pangan Awasi 9.138 Titik, 128 Surat Teguran Dilayangkan, 3 Pelaku Usaha Langgar Keamanan Mutu Pangan Bakal Dicabut Izin Usaha dan Edarnya
Badai PHK 2025 Tembus 88 Ribu Orang, Kemnaker Ungkap Pemicunya
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemnaker, pelanggaran, Program Magang Nasional
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersama Meriyati Roeslani Hoegeng "Eyang Meri" (semasa hidup) istri tercinta Almarhum Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Foto: Ist Eyang Meri Hoegeng Berpulang, Jenderal Sigit: Duka Cita Mendalam Seluruh Keluarga Besar Polri dan Bhayangkari
Next Article Sekjen PP Persambi Arnold Silalahi kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026). Tahun 2026, PP Persambi Padat Agenda Nasional dan Internasional

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?