Dalam kedudukannya selaku peraih 53.700 suara sah dalam Pileg 2024, lanjut Putri Dakka, pencoretan namanya dari daftar PAW anggota DPR RI dari Partai Nasdem, tidak beralasan menurut hukum. ”Ini merupakan contoh demokrasi yang tidak taat asas. Bertentangan dengan Manifesto Partai NasDem yang berorientasi pada publik, sehingga harus ditolak,” ujarnya.
Putri Dakka adalah Ketua DPD Partai NasDem Kab. Luwu Utara yang menerima Surat Keputusan (SK) DPP NasDem langsung dari Ketua Umum Surya Dharma Paloh, pada 19 November 2021 di Gedung NasDem, Jakarta. “Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai anggota Partai NasDem, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan,” tegasnya.
Putri Dakka menolak keras dalih Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, yang menyatakan dirinya tidak memiliki loyalitas kepada partai, lantaran maju menjadi calon wali kota Kota Palopo melalui Partai PDI Perjuangan. Pernyataan itu ia nilai bertolak belakang dengan ucapan Syaharuddin Alrif saat menjabat Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, yang memuji kepemimpinan dan torehan Putri Dakka telah membuat Partai NasDem di Luwu Utara naik dua kursi pada Pileg 2024. ”Saya hanya sebatas menggunakan PDIP, PAN, dan PPP sebagai kendaraan politik untuk maju Pilkada, atas sepengetahuan dan persetujuan RMS selaku Ketua DPW Partai NasDem Sulsel,” tuturnya.

