Dalam suratnya, Putri juga menjelaskan, sebelum pencoretan namanya, pada 31 Desember 2025 Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum terhadap dirinya, atas laporan Fatmawati Rusdi – istri RMS. Pada 29 Januari 2026, RMS mundur dari NasDem, hijrah ke PSI. Keesokan harinya, seperti sudah diorkestrasi, penetapan tersangka Putri Dakka tersebut viral di platform media sosial.
Gelombang kampanye hitam dengan modus penyebaran fitnah yang masif oleh gerombolan buzzer tampak sengaja dioraginisir. Bertujuan untuk menjatuhkan reputasi Putri Hamda Dakka, agar terganjal menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem. “Hal ini dilakukan diduga untuk kepentingan mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan feodalistik di Sulsel, agar tetap dikuasai oleh kekuatan patron tertentu,” cetusnya.
Namun, pada 13 Februari 2026, lantaran tidak terbukti, penyidik Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menghentikan perkara tersebut. “Status tersangka terhadap diri saya telah dicabut berdasarkan SP3 tertanggal 13 Februari 2026 itu,” lanjut Putri. Ia lantas melaporkan balik pihak pelapor (Fatmawati Rusdi) ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai Laporan Polisi No.: LP/B/74/II/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 13 Februari 2026.

