Proses Pencalonan Wali Kota Palopo
Dalam bagian lain suratnya, Putri memaparkan proses pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024. Ia menyatakan telah berkomunikasi lebih dahulu dengan RMS, Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan saat itu, untuk meminta restu dan rekomendasi partai. “Saya terlebih dahulu meminta restu dan rekomendasi Partai NasDem sebelum melakukan sosialisasi sebagai calon,” tulisnya. Ia mengaku sempat memperoleh dukungan lisan dan diminta mencari tambahan dukungan dari partai lain. Putri kemudian menjalin komunikasi dengan Partai Demokrat dan PAN guna memperkuat koalisi.
Namun, pada 3 Juni 2024, rekomendasi NasDem justru diberikan kepada kandidat lain. Putri mengaku menerima penjelasan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan partai, dan dirinya dipersilakan maju melalui partai lain. “Namun saya tetap menyatakan diri sebagai kader NasDem,” jelasnya.
Status Keanggotaan Saat Pendaftaran di KPU
Putri Dakka menegaskan, ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo di KPU pada 27 Agustus 2024 melalui sistem SILON, statusnya masih tercatat hingga kini sebagai kader NasDem. ”Pada saat pendaftaran di KPUD, saya masih resmi sebagai kader Partai NasDem dan tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri,” tulisnya.

