Perbuatan memperkaya diri dilakukan terdakwa dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang. Apabila penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga menjadi faktor pemberat. Adapun hal yang meringankan, Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
