Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Minyak Mentah: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korupsi Minyak Mentah: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Headline

Korupsi Minyak Mentah: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 27 Feb 2026, 09:10
Share
3 Min Read
Muhamad Kerry Adrianto Riza
Muhamad Kerry Adrianto Riza. Foto: ipol.id
SHARE

Perbuatan memperkaya diri dilakukan terdakwa dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang. Apabila penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga

IMG 20260531 WA0084
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
Hasil Lengkap MotoGP Italia 2026, Marco Bezzecchi Tercepat
Resmi Menikah dengan Tsaqib, Kabar Bahagia Zara Adhisty Hebohkan Media Sosial

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga menjadi faktor pemberat. Adapun hal yang meringankan, Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PRAKTIS: Layanan booth layanan BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Inpres Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Foto: BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola ke Pasar, BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Ajak Pedagang Daftar Kepesertaan
Next Article Antonius menilai pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepadanya sebagai peserta JKN berjalan dengan baik tanpa adanya perbedaan. (istimewa/dok. BPJS Kesehatan) Antonius Jalani Hemodialisa dengan Tenang Berkat BPJS Kesehatan di RS St. Carolus

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
HeadlineOlahraga
Timnas Andalkan Skuad Lokal di AFF Cup 2026
31 May 2026, 15:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?