Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, almarhumah kali pertama dibawa ke Rumah Ramah BP3MI Banten pada tanggal 5 hingga 6 Februari 2026. Di lokasi tersebut dilakukan proses asesmen, pemberian tempat istirahat, serta penanganan dan pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar yang berlaku.
Namun, karena kondisi kesehatan (menurun) sehingga membutuhkan perawatan lebih lanjut, pada Sabtu, 7 Februari 2026, almarhumah dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.
“Pada saat kedatangan di rumah sakit, almarhumah mengeluhkan mual dan muntah disertai nyeri kepala serta diare. Selama perawatan, almarhumah selalu didampingi oleh tim dari BP3MI DKI Jakarta dan dirawat di ruang Cemara 1 selama kurang lebih 12 hari,” jelas Fahri.
Setelah melalui serangkaian penanganan medis, kemudian almarhumah dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.10 WIB, tanggal 19 Februari 2026. Hasil diagnosa menunjukkan bahwa almarhumah mengalami gagal ginjal.
“Ya, gagal ginjal. Tidak ditemukan tanda-tanda luka pada saat proses deportasi”.

