Setelah meninggal dunia, Kamis hari ini, jenazah almarhumah dilakukan pemulasaran dan disiapkan untuk pemulangan ke daerah asal di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta BP3MI telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, yang menginginkan jenazah segera kembali ke kampung halaman.
Seluruh biaya perawatan medis serta proses pemulangan jenazah sampai ke rumah keluarga ditanggung penuh oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi warga negara, khususnya pekerja migran Indonesia.
“Tidak hanya saat bekerja di luar negeri, namun juga saat kembali pulang bahkan sampai akhir hayat mereka, serta memastikan pemenuhan hak keselamatan dan kesejahteraan”.
Melalui peristiwa ini, kepada pihak terkait mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu melakukan proses secara prosedural. Bekerja secara unprosedural atau ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, seperti jam kerja yang tidak sesuai, gaji yang tidak dibayar, dan rentan terhadap eksploitasi, karena negara tidak dapat melakukan pemantauan dan perlindungan secara maksimal.

