Oleh karena itu KPK akan memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan. Pemanggilan nantinya guna menganalisis fakta persidangan.
“Iya, jadi fakta persidangan itu nanti akan dianalisis. Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud.
Sebelumnya, KPK menyebut praktik pemerasan TKA di Kemnaker terjadi selama periode 2019–2024. KPK mengidentifikasi penerimaan uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen pengurusan TKA.
Praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2012 hingga 2024, melintasi era kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hingga Ida Fauziyah.
Haryanto selaku Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025) tercatat sebagai penerima uang terbesar dengan total Rp18 miliar. Selain Haryanto, uang tersebut juga diterima oleh tujuh tersangka lain.
Sedangkan sisa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk dibagikan kepada pegawai Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Sekitar 85 pegawai menerima dana dengan total sedikitnya Rp8,94 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset, baik atas nama sendiri maupun keluarga. (Yudha Krastawan)
