Dari ketiga orang tersebut, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Gus Alex. Sedangkan Fuad Hasan Masyhur lolos dari penetapan tersangka, termasuk masa pencegahannya ke luar negeri pun tak diperpanjang oleh KPK.
Seiring waktu berjalan, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya direncanakan digelar pada 24 Februari 2026. Namun persidangan tersebut ditunda atas permintaan pihak termohon, dalam hal ini KPK. (Yudha Krastawan)

