IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberagaman rumah aman (safe house) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Pasalnya, rumah tersebut erat kaitannya dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami identitas dari pemilik rumah tersebut.
“Ini masih didalami kepemilikannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Sebelumnya, KPK mengumumkan keberadaan rumah aman yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah pada konferensi 5 Februari 2026. Rumah tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.
Berdasarkan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp5 miliar yang tersimpan di dalam koper.
“Termasuk juga penggunaan safe house sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya, di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi.

