Untung menyebut Riza berada di salah satu dari lebih 190 negara anggota Interpol. Namun, ia belum merinci negara tujuan Riza Chalid.
“Jadi di Interpol itu ada 190-an negara anggota, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan,” katanya.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Selain sebagai tersangka korupsi, Riza juga telah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus utama korupsi sektor minyak mentah. (far)
