Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI akan segera memproses pengunduran diri Iman tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang LPP TVRI dan Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.
Dalam waktu paling lambat 14 hari setelah surat pengunduran diri tersebut, Dewan Pengawas TVRI akan melakukan sidang untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut. (bam)
