Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Modus Kasus Suap Impor Barang Palsu Sesuai Kajian KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Modus Kasus Suap Impor Barang Palsu Sesuai Kajian KPK
HeadlineHukum

Modus Kasus Suap Impor Barang Palsu Sesuai Kajian KPK

Bambang
Bambang Published 16 Feb 2026, 18:44
Share
3 Min Read
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang modus suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu alias KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan hasil kajian pada 2016-2020.

“Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi korupsi dalam tata niaga impor produk hortikultura periode 2016–2020’,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan modus serupa tersebut dalam bentuk terjadinya rekayasa jalur impor, sehingga sejumlah barang dapat otomatis lolos dari pemeriksaan penentuan status palsu atau ilegal.

Selain itu, modus yang sama adalah adanya dugaan setoran rutin kepada sejumlah pihak pada Ditjen Bea Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.

Sementara itu, Budi mengatakan kasus impor barang KW diharapkan dapat menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya.

“Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan,” katanya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Impor Barang Palsu, Modus Kasus Suap, Sesuai Kajian KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Chiki Fawzi. Foto: IG @chikifawzi Chiki Dicoret dari PPIH 2026, Ikang Fawzi Buka Suara
Next Article Selebrasi skuad Real Madrid. Foto : Ist Mamanas, Jelang Real Madrid Kontra Benfica di Babak Knock Out Liga Champions

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?