Mengenai program keuangan berkelanjutan di pasar modal, Retno menjelaskan bahwa OJK telah melaksanakan berbagai inisiatif regulasi, antara lain melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
POJK dimaksud memperluas cakupan obligasi berkelanjutan pada aspek lingkungan (green), aspek sosial dan keberlanjutan lainnya. Selain itu, publikasi Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) menjadi penggerak utama dalam menyelaraskan proyek-proyek nasional dengan standar keberlanjutan internasional.
Sedangkan, mengenai pengembangan pasar obligasi mata uang lokal (Local Currency Bond Market), OJK mendorong agar bisa meningkatkan stabilitas keuangan dengan mengurangi risiko nilai tukar asing dan ketergantungan pada pembiayaan eksternal, diversifikasi sumber pendanaan untuk infrastruktur dan proyek sosial jangka panjang, serta mewujudkan resiliensi ekonomi nasional terhadap guncangan eksternal.
