Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Terbitkan Aturan Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Resiko Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Serta Aset Keuangan Digital
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Terbitkan Aturan Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Resiko Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Serta Aset Keuangan Digital
Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Resiko Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Serta Aset Keuangan Digital

Yudha
Yudha Published 07 Feb 2026, 10:41
Share
4 Min Read
logo OJK
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)
SHARE

POJK ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, POJK 30 Tahun 2025 antara lain mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta pengaturan mengenai jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.

Dalam aspek manajemen risiko, POJK 30/2025 menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh yang paling sedikit mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal. Penyelenggara ITSK wajib mengelola berbagai jenis risiko utama, termasuk risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi.

Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan, POJK ini juga mewajibkan penyelenggara ITSK untuk menyampaikan laporan penerapan tata kelola yang baik secara tahunan, serta laporan profil risiko secara semesteran. Kewajiban pelaporan tersebut menjadi instrumen OJK dalam memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. POJK 30/2025 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan ketentuan peralihan yang memberikan waktu penyesuaian yang memadai bagi industri.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ma.ja Watch Indonesia tumbuh menjadi salah satu brand jam tangan kayu dengan identitas budaya Indonesia yang kuat. Foto: Dok BRI Ketika Jam Tangan Kayu Berhasil Tembus Pasar Global- Kiprah Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI
Next Article Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Foto: Dok Kemenko Polkam Kemenko Polkam dan Media Bersinergi Perangi Hoaks

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?