IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengatur pembatasan aktivitas hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dan mulai diberlakukan sejak satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andika Pertama, mengatakan pembatasan ini bertujuan menjaga suasana kondusif selama bulan suci serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu yang dimaksud yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup,” ujar Andika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).
Terdapat enam jenis usaha pariwisata tertentu yang diwajibkan tutup selama Ramadan, yakni:
1. Kelab malam
2. Diskotek
3. Mandi uap
4. Rumah pijat
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa

