Menurutnya salah satu konsep kultural yang mengemuka adalah ca naang agu ca wa’u (sehati dan sepenanggungan) yang menjadi simbol kohesi sosial masyarakat Kupang. Konsep ini mengandung nilai genetis (ikatan sedarah), sosiologis (persaudaraan adat), dan mekanisme musyawarah adat dalam menyelesaikan konflik.
Dalam praktiknya, penerimaan terhadap pembangunan rumah ibadah umat Islam di wilayah mayoritas non-Muslim dilakukan melalui simbol adat sebagai bentuk legitimasi sosial. Hal ini menunjukkan bahwa dialog antaragama dan toleransi tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi hadir dalam praktik keseharian. “Adanya tradisi leles (gotong royong) juga memperkuat ikatan komunitas lintas agama dalam berbagai perayaan, baik adat maupun keagamaan,” tambahnya.
Temuan riset di wilayah Kupang, NTT ini dapat menjadi pembelajaran bagi wilayah multikultural lainnya di Indonesia bahkan dunia, bahwa praktik halal dapat berkembang melalui pendekatan kultural yang mengedepankan dialog, partisipasi warga, dan harmoni sosial. Melalui riset ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemangku kebijakan dalam mereformulasi pendekatan sertifikasi halal agar tidak semata dipandang sebagai kepentingan umat Islam, tetapi sebagai bagian dari tata kelola produksi dan konsumsi yang inklusif. (ahmad)

