Meskipun emas tersebut tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah atas emas tersebut nyata dan tetap terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain. Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas yang telah dilakukan atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas. Tentunya dari emas batangan 1 kilogram tadi membutuhkan waktu untuk proses produksi dan distribusi hingga dapat diterima setiap nasabah,” tambah Damar.
Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia. (sol)

