IPOL.ID – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Jumat 20 Februari 2026, dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota.
Ya, Polresto Bekasi membuka layanan SIM Keliling di Mitra 10 Jatimakmur. Untuk waktu pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (ahmad)

