Melalui PPDS RSPPU, pemerintah memperluas kapasitas pendidikan dokter spesialis sekaligus menjamin mutu lulusan dan pemerataan penempatannya sesuai rencana kebutuhan nasional. Kebijakan afirmatif ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan dokter spesialis di wilayah DTPK, meningkatkan akses layanan spesialistik, memperkuat mutu pelayanan kesehatan, serta memperkokoh sistem kesehatan Indonesia agar lebih merata, tangguh, dan responsif. (ahmad)

