Departemen Kehakiman AS menegaskan bahwa pelepasan dokumen dilakukan demi transparansi publik dan tidak serta-merta berarti semua nama yang tercantum terlibat tindak pidana. Otoritas juga mengingatkan publik untuk tidak menarik kesimpulan hukum dari potongan dokumen yang beredar di media sosial.
Hingga kini, polemik Epstein Files masih terus bergulir di ruang publik digital, dengan X menjadi salah satu platform utama perdebatan, sementara aparat penegak hukum belum mengumumkan perkembangan hukum baru terkait nama Donald Trump.
Diketahui, dokumen paling besar yang pernah dirilis dalam kasus Jeffrey Epstein terdiri lebih dari 3 juta halaman, dua ribu video, dan 180 ribu gambar. Files tersebut diduga berisi terkait pelecehan seksual, penyiksaan, penculikan dan juga pembunuhan. Semua melibatkan anak-anak di bawah umur. Melibatkan nama-nama pejabat dari seluruh dunia bahkan artis-artis papan atas internasional. Dalam kumpulan itu, nama Donald Trump muncul ribuan kali dalam berbagai komunikasi dan dokumen, meski tidak ada tuntutan pidana baru yang diumumkan. (tim)
