Meski demikian, motif di balik tindakan kekerasan tersebut masih menjadi tanda tanya. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap latar belakang dan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Artanto menegaskan, kekerasan terhadap hewan bukan perkara sepele dan dapat berujung pada proses hukum. Ia menambahkan, kepolisian memiliki dua skema dalam menangani laporan kasus semacam ini.
“Bisa menggunakan laporan model A, yaitu laporan yang dibuat oleh polisi karena mengetahui langsung peristiwa tersebut, atau model B, yakni laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Artanto menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan mengingatkan bahwa hewan juga memiliki hak untuk hidup dan dilindungi dari perlakuan kejam.
“Kami sangat prihatin. Hewan juga makhluk hidup yang harus diperlakukan secara manusiawi. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya komunitas pecinta hewan, untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak dapat ditoleransi.
