Danny Praditya dan Iswan Ibrahim telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembuktian setelah eksepsi atau nota keberatan mereka ditolak oleh majelis hakim.
Adapun kasus ini terkait dengan kerja sama yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Dugaan korupsi berpusat pada pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD15 juta dari PGN kepada PT IAE pada November 2017.
Jaksa KPK mendakwa uang tersebut digunakan PT IAE untuk melunasi utang grup perusahaannya kepada pihak lain, dan bukan untuk kepentingan transaksi gas dengan PGN. (Yudha Krastawan)
