Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tindak Lanjut Operasi TIMPORA di Setiabudi, Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WN China dan Thailand
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tindak Lanjut Operasi TIMPORA di Setiabudi, Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WN China dan Thailand
Nasional

Tindak Lanjut Operasi TIMPORA di Setiabudi, Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WN China dan Thailand

Iqbal
Iqbal Published 27 Feb 2026, 20:25
Share
2 Min Read
ZS warga negara China dan KS warga negara Thailand saat diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), tindak lanjut Operasi Gabungan dilaksanakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di wilayah Kuningan, Setiahudi, Jakarta Selatan, belum lama ini. Foto: Ist
ZS warga negara China dan KS warga negara Thailand saat diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), tindak lanjut Operasi Gabungan dilaksanakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di wilayah Kuningan, Setiahudi, Jakarta Selatan, belum lama ini. Foto: Ist
SHARE

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Tindakan kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Dalam pelaksanaan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS sejak proses keberangkatan hingga yang bersangkutan naik ke pesawat.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian.

Baca Juga

Bareskrim tangkap Frans Antoni. Foto: Bareskrim
168 Kali ke Thailand, Pengelola Uang Fredy Pratama Bawa Minimal Rp 1 Miliar Sekali Jalan
Timnas Indonesia U-19 Disikat 0-1 di Akhir Laga, Australia Hadapi Thailand di Final Piala AFF U-19 2026
Ngeri! Jirayut Alami Situasi Darurat di Zona Merah Thailand

Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Operasi Tempora, setiabudi, Thailand, WN China
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif melakukan penjangkauan korban kekerasan seksual diduga dilakukan oleh oknum dokter obgyn di Garut, Jawa Barat, Sabtu (3/5/2025). Foto: Dok/ipol.id Ibu Kandung Bocah Tewas Disiksa Ibu Tiri Diteror, Minta Bantuan LPSK
Next Article BNI Siapkan Rp23,97 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026 BNI Siapkan Rp23,97 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?