Uang tersebut awalnya disimpan di safe house di Jakarta Pusat atas perintah Budiman dan Sisprian Subiaksono yang juga tersangka dalam kasus ini.
Pada Februari 2026, Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang dari safe house ke apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan.
“Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” tuturnya.
Asep juga menjelaskan uang yang dikumpulkan dan dikelola SA digunakan sebagai dana operasional. Penggunaan uang tersebut berlangsung sejak Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen DJBC.
Untuk itu, lanjut Asep, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
“Total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper,” ucap Asep.
Berdasarkan temuan itu, tambah Asep, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.
