Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.
Sudewo juga sampai membentuk tim yang diberi nama ‘Tim 8’. Tim itu terdiri atas tim sukses Sudewo.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan dan menahan Abdul Suyono (YON), kepala Desa Karangrowo Sumarjiono (JION), kepala Desa Arumanis Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka kasus ini. (Yudha Krastawan)

