Mengacu pada SKB tertanggal 5 Februari 2026, pada arus mudik 13–20 Maret 2026 lintasan Merak–Bakauheni diatur: penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan IVa, Va, VIa, IVb tetap melalui Merak; golongan I, II, III, Vb dan VIb (dua sumbu) melalui Ciwandan; sementara truk VIb (tiga sumbu), VII, VIII, IX diarahkan ke BBJ Bojonegara atau buffer zone bila terkena pembatasan operasional.
Skema serupa diterapkan pada arus balik 23–29 Maret 2026 dengan penyesuaian tujuan Sumatera dan Jawa.
Di lintasan Ketapang–Gilimanuk dan Dermaga MB pada 13–29 Maret 2026, layanan diprioritaskan bagi penumpang dan kendaraan kecil.

Kendaraan barang dialihkan ke Dermaga LCM dan Bulusan. Alternatif trayek Tanjung Wangi–Gilimas dan Jangkar–Lembar juga disiapkan untuk mendukung distribusi logistik menuju NTB.
