Kebijakan ini merujuk pada Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya. (Sofian)
