Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan tanggal 6 Februari 2026 atas perkara Nomor: 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka AS dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, dan perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka Sdr. HS dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta.
Selain debitur, pegawai BPR tersebut juga dinyatakan terbukti bersalah. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta, sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp600 juta .
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menyatakan, penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.
“Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” katanya, Minggu (15/3). (sol)
