“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tuturnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Selasa (4/3/2026).
Atas perbuatannya, Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Yudha Krastawan)
