IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Kota Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Layanan tersebut bisa dimanfaatkan warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Dilansir akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM Keliling di Kota Jakarta, yaitu:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Layanan tersebut dibuka dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sedangkan persyaratan yang harus disiapkan yaitu foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
