Sebagai informasi, pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan sejumlah dokumen, sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. SIM lama dan aslinya,
3. Bukti pemeriksaan kesehatan,
4. Bukti tes psikologi,
5. Bukti pembayaran.
Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Korlantas Polri maupun aplikasi Digital SINAR (SIM Nasional Presisi). (Yudha Krastawan)
