Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mudik Tanpa Naik Motor di Jalan, Program Motis Angkut 11.900 Motor Pemudik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mudik Tanpa Naik Motor di Jalan, Program Motis Angkut 11.900 Motor Pemudik
Nasional

Mudik Tanpa Naik Motor di Jalan, Program Motis Angkut 11.900 Motor Pemudik

Yudha
Yudha Published 14 Mar 2026, 10:19
Share
3 Min Read
Ilustrasi perdana 254 sepeda motor pemudik diberangkatkan pada perjalanan perdana program Mudik Motor Gratis (Motis) yang digelar oleh Kementerian Perhubungan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Foto: Istock @digitalimagination
Ilustrasi perdana 254 sepeda motor pemudik diberangkatkan pada perjalanan perdana program Mudik Motor Gratis (Motis) yang digelar oleh Kementerian Perhubungan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Foto: Istock @digitalimagination
SHARE

Pada tahun ini, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 11.900 sepeda motor dalam program Motis. Jika rata-rata satu motor digunakan oleh dua orang pemudik, maka program tersebut diperkirakan dapat mengurangi sekitar 22.000 hingga 24.000 perjalanan pemudik bermotor di jalan raya.

Minat masyarakat terhadap program ini juga terlihat cukup tinggi. Hingga saat ini, jumlah pendaftar bahkan telah melampaui kuota yang disediakan.

“Yang sudah mendaftar mencapai 12.941 motor atau sekitar 108,75 persen dari kuota yang tersedia,” jelas Arif.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka pendaftaran hingga 29 Maret 2026. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya peserta yang membatalkan keberangkatan atau tidak lolos proses verifikasi.

Baca Juga

Foto: Kemendikdasmen
Badan Bahasa Gandeng Kampus dan Pemda, Perkuat Literasi dan Bahasa di Aceh
BRIN – KemenPAN-RB Uji Instrumen Kompetensi Digital ASN, Kejar Target 90 Persen di 2029
TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

Program Motis sendiri memiliki sejumlah persyaratan bagi peserta. Sepeda motor yang dapat diikutsertakan harus memiliki kapasitas mesin di bawah 200 cc serta dilengkapi dokumen asli seperti Kartu Keluarga, STNK, dan SIM yang masih berlaku.

Selain itu, seluruh sepeda motor yang diangkut melalui program ini juga mendapatkan perlindungan asuransi guna mengantisipasi potensi kerusakan selama proses pengiriman menggunakan kereta api.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabinet Merah Putih, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), motis, mudik gratis, Mudik Tanpa Motor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Risya Naifah, pelaku usaha mikro di Kecamatan Merauke, Papua Selatan. Foto: Dok BRI Berkat Jadi BRILink Agen, Wanita di Merauke Ini Berhasil Kembangkan Usaha hingga Perbaiki Ekonomi Keluarga
Next Article Ilustrasi - Patung Themis, Dewi Keadilan. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Iwakum: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Pembungkaman Kesadaran Kritis

TERPOPULER

TERPOPULER
Persita Tangerang. Foto: Instagram @persita.official
HeadlineOlahraga

Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul

Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
30 Apr 2026, 08:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?