Namun status penahanan tersebut sempat dialihkan ke tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu. KPK berdalih, pengalihan tahanan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK mengabulkan permohonan tersebut setelah menelaah dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Tak lama berselang, pada Senin (23/6/2026), Yaqut kembali ditahan ke rutan KPK. Penahanan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter. (Yudha Krastawan)
