Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sah, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sah, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK
HeadlineNews

Sah, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

Bambang
Bambang Published 12 Mar 2026, 21:42
Share
3 Min Read
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram @gusyaqut
Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut akan melakukan praperadilan atas status tersangkanya. Foto: Instagram @gusyaqut
SHARE

Mereka meyakini Yaqut dikriminalisasi atas kebijakan yang telah dibuatnya.

“KPK zalim, KPK zalim,” seru mereka berulang-ulang.

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selaku tersangka pada Kamis siang tadi. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut usai permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.

Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan jaket krem dan peci hitam.

Baca Juga

Ilustrasi, Momen belajar mengajar didalam kelas. Foto: Istcok @Riza Azhari
Sah, MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Sah, Titiek Soeharto Terpilih Jadi Ketua Komisi IV DPR RI
Sah, Prabowo-Gibran Presiden RI

Kepada wartawan, ia mengatakan dirinya akan memberikan keterangan yang ia ketahui.”Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut kepada wartawan saat tiba di markas KPK siang tadi.

Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.

Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK, Sah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aurelie Moeremans mengumumkan kelahiran anak pertamanya pada 10 Maret 2026 di California. Foto: IG @aurelie Resmi Jadi Orang Tua! Aurelie Moeremans Bagikan Potret Hangat Bersama Bayi Pertamanya
Next Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, bersama Wakapolres AKBP Achmad Akbar, mengunjungi lokasi tempat tinggal anak bernama Fikri, 4, yang viral di media sosial saat memungut botol bekas di kawasan Jl Rawa Sumur, Area Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kamis (12/3/2026). Foto: Ist Polres Jaktim Lindungi Fikri dan Noval Pulang ke Pangkuan Ibu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260428 WA0118
HeadlineNews

Dosen Paramadina Diduga Langgar Etik, Kampus Copot dari Jabatan Kaprodi

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaringan PERISAI di Kemanggisan
28 Apr 2026, 13:08
Headline
UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
28 Apr 2026, 08:45
Nasional
Kemenpora RI Buka Pendaftaran Pelatihan Tenaga Penggerak Olahraga Nasional (TPON)
28 Apr 2026, 14:55
Ekonomi
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
28 Apr 2026, 09:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?