Mereka meyakini Yaqut dikriminalisasi atas kebijakan yang telah dibuatnya.
“KPK zalim, KPK zalim,” seru mereka berulang-ulang.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selaku tersangka pada Kamis siang tadi. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut usai permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.
Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan jaket krem dan peci hitam.
Kepada wartawan, ia mengatakan dirinya akan memberikan keterangan yang ia ketahui.”Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut kepada wartawan saat tiba di markas KPK siang tadi.
Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.
Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
