“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan Jumat (13/3/2026).
Meski begitu, KPK belum menjelaskan konstruksi perkara maupun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK juga belum menyebutkan pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Sesuai aturan hukum, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT. (Yudha Krastawan)
