“Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar dia.
Adapun pemeriksaan tersebut dijadwalkan pasca permohonan gugatan praperadilan Gus Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, KPK belum dapat memastikan apakah pemeriksaan tersangka tersebut akan diikuti dengan tindakan penahanan. (Yudha Krastawan)
