Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati berbagai kemudahan fasilitas, antara lain:
Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pembiayaan rumah tapak atau susun hingga maksimal Rp500 juta dengan tenor panjang mencapai 30 tahun. Fasilitas ini juga bisa digunakan untuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): Bantuan uang muka maksimal Rp150 juta yang bisa digunakan untuk mengambil hunian subsidi maupun non-subsidi untuk rumah pertama.
Program KPR MLT dan PUMP MLT dapat dikombinasikan sehingga Tenaga Kerja dapat menerima manfaat pembiayaan maksimal sampai dengan 650jt
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): Dana pembiayaan maksimal Rp200 juta dengan tenor 15 tahun bagi pekerja yang membutuhkan biaya perbaikan rumah yang sudah dimiliki.
Kredit Konstruksi: Diperuntukkan bagi mitra pengembang (developer) dengan besaran pembiayaan hingga 80% dari total nilai konstruksi.
Menurut Ramdani, syarat mengajukan MLT sangat mudah. Pekerja cukup memenuhi beberapa syarat administrasi dasar. Di antaranya, sudah terdaftar aktif sebagai peserta minimal 1 tahun, mengikuti minimal tiga program perlindungan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian), tertib administrasi kepesertaan dan iuran, serta perusahaan tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
