Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun sekitar dua jam kemudian, ia menyerahkan diri ke Polsek Tanjungkarang Timur pada pukul 15.00 WIB, sebelum akhirnya dijemput petugas untuk diproses lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.(Vinolla)
