IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengakui pihaknya tengah membidik sejumlah pihak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk dua orang di antaranya Dewan Pembina Forum SATHU sekaligus Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL).
“Tadi saudara Dirjen PHU, kemudian juga saudara FHM dan lain-lain, sehingga tinggal ditunggu nanti perkembangannya karena tentunya tidak akan berhenti sampai di sini. Kami juga terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi informasi maupun dokumen,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Asep mengatakan, saat ini penyidik sedang menggali infomasi dan mengumpulkan alat bukti guna menjerat Fuad dan Hilman sebagai tersangka.
“Kita akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti itu paling tidak kita temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Asep.
